Kemenkeu mengatakan anggaran K/L Rp50,23 triliun yang diblokir boleh dipakai. Namun, ini syaratnya.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan membenarkan saat ini terdapat anggaran dari Kementerian/Lembaga yang diblokir sebesar Rp50,23 triliun sebagai simpanan untuk mengantisipasi kondisi darurat dan ketidakpastian ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan anggaran yang dicadangkan melalui automatic adjustment tersebut boleh digunakan hanya jika terjadi keadaan darurat. “Kalau terjadi keadaan darurat, itu bisa di-propose, seperti PMK [penyakit mulut dan kuku],” katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa . Bila mana tidak ada keadaan darurat, anggaran tidak dapat dicairkan selama semester I/2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kondisi Nani Wijaya Disebut Ada Kemajuan Namun Masih Terus Dipantau DokterKondisi Nani Wijaya masih terus dipantau oleh dokter. Saat pertama kali masuk rumah sakit, pemain sitkom Bajaj Bajuri itu sempat mengalami sesak napas.
Baca lebih lajut »
Deklarasi Sri Mulyani: Kemenkeu juga Tersakiti dan TerkhianatiSri Mulyani menegaskan bahwa kepercayaan publik dan integritas adalah fondasi bernegara yang tidak boleh tergerus sehingga harus dijaga sekuat-kuatnya. Menteri...
Baca lebih lajut »
Siap-siap, Sri Mulyani Bakal Reformasi Besar-besaran KemenkeuReformasi besar-besaran yang disebut reformasi jilid 2 di tubuh Kementerian Keuangan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan kinerja Inspektorat Jenderal.
Baca lebih lajut »
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini DaftarnyaSeknas Fitra mencatat 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Buka Suara Perihal 39 Pejabat Kemenkeu jadi Komisaris BUMNSri Mulyani membantah, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan sebagai Komisaris BUMN sebagai bentuk bagi-bagi jabatan.
Baca lebih lajut »
Pejabat Merangkap Komisaris Tak Hanya di Kemenkeu, Langgar Aturan?Seknas Fitra mencatat banyak pejabat Kementerian/Lembaga rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu bagaimana aturannya?
Baca lebih lajut »