Anggaran sejumlah kementerian dan lembaga negara dipangkas untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona Covid-19. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR. 2 dari 3 halamanDaftar Pemangkasan AnggaranBerikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MPR: Segera Salurkan Bantuan untuk Rakyat Terdampak CoronaSebesar Rp 405 triliun tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk anggaran penanganan virus Corona.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Sebut Daerah Alihkan APBD Rp55 T untuk CoronaKemendagri menyebut 93 persen provinsi sudah mengalihkan anggaran Rp55 triliun untuk menangani dan mengatasi virus corona.
Baca lebih lajut »
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 PersenPemda harus memangkas anggaran perjalanan dinas dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona.
Baca lebih lajut »
Anggaran KPK Dipangkas demi Penanganan Covid-19, Firli: Hak Pegawai Tak DipotongFirli Bahuri menyatakan, hak keuangan pegawai KPK tak dipotong meskipun anggaran lembaga itu dipangkas demi penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pandemi Corona, Pemkot Tangerang Siapkan Uang Bantuan hingga Beras 100 TonSaat ini Pemkot Tangerang juga sudah menganggarkan anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak Corona.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jambi Alihkan Anggaran Rp 200 Miliar Tanggulangi Covid-19Anggaran itu difokuskan pada penanganan dampak wabah virus corona terhadap kesehatan, ekonomi rakyat dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »