Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu awal Rp 53,19 triliun untuk tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa anggaran Kemenkeu setelah dipangkas menjadi Rp 44,20 triliun. Ia memastikan bahwa pemotongan ini tidak mengganggu belanja gaji dan beberapa kebutuhan strategis tetap didukung.
Kamis, 13 Februari 2025 pukul 17:05 WIB Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) mengalokasikan anggaran tahun 2025 yang mengalami pemotongan sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu awal yang direncanakan sebesar Rp 53,19 triliun. Pemotongan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto . Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran Kemenkeu setelah dipangkas menjadi Rp 44,20 triliun.
Pihaknya telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja. 'Total efisiensi yang dilakukan untuk Kementerian Keuangan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah kita harus menghemat lebih lanjut lagi Rp 8,99 triliun,' ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025). Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja yang dipangkas meliputi konsinyering dan kegiatan seremonial seperti pengadaan suvenir, pencetakan spanduk, bahan, konsumsi untuk rapat, dan kegiatan Diklat, bimtek, sosialisasi secara luring. Selain itu, perjalanan dinas juga mengalami pembatasan. Kemudian, penundaan belanja modal untuk multi tahun kontrak, termasuk pengurangan belanja langganan daya dan jasa, belanja sewa, hingga belanja pemeliharaan gedung bangunan, peralatan, dan mesin yang tidak prioritas. 'Sesuai dengan arahan Presiden, fokus kita adalah pada tugas negara saja,' jelas Sri Mulyani. Sri Mulyani memastikan bahwa prinsip efisiensi ini tidak mengganggu belanja gaji. Ada beberapa kebutuhan strategis dan prioritas yang harus dibayarkan dan tidak terpengaruh oleh efisiensi. Kebutuhan strategis dan prioritas yang dimaksud dan dikecualikan dari efisiensi adalah dukungan penerimaan negara dalam rangka mencapai target penerimaan (pengadaan dan material di provinsi, ekstensifikasi perpajakan, patroli laut), TIK strategis (Coretax system, SINSW, CEISA, SPAN, SAKTI), pengadaan pita cukai yang harus disediakan di tahun 2025, hingga premi asuransi BMN yang menjadi kewajiban di tahun 2025. 'Itu tetap didukung, namun kita juga meneliti secara detail dan persis mengenai kebutuhan anggarannya,' pungkas Sri Mulyani.
Anggaran Kemenkeu Sri Mulyani Efisiensi APBN Pemotongan Presiden Prabowo Subianto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hemat Anggaran, Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu 2025Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan program beasiswa Kemenkeu 2025 akibat kebijakan efisiensi APBN. Pendaftaran yang sudah dibuka dihentikan.
Baca lebih lajut »
Pengusaha EO Cemas Masalah Baru Muncul Setelah Lebaran 2025Pengusaha khawatir efek penghematan anggaran di APBN 2025 akan terasa setelah Lebaran 2025.
Baca lebih lajut »
Belanja Negara 2025 Dialokasikan Sebesar Rp3.621,3 Triliun, Kemenkeu Instruksikan Penghematan AnggaranPemerintah menetapkan alokasi belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.
Baca lebih lajut »
Kencangkan Ikat Pinggang, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu 2025Kementerian Keuangan membatalkan penawaran beasiswa kementerian keuangan tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Ketua KY Mengeluh Anggaran Dipangkas hingga 45%: Mulai Bulan Depan BBM Beli Sendiri, Keteteran KamiDia menjelaskan, anggaran KY dipangkas sebesar 54 persen dari Rp184 miliar anggaran tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Potong Dana Transfer ke Daerah, Mayoritas Jadi Cuma SetengahMenteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran transfer ke daerah tahun 2025 sesuai instruksi Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »