Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi kepada tindakan jajarannya yang diduga melakukan penyerbuan dan penangkapan warga Desa Wadas - DesaWadas
Selain itu, disebutkan juga bahwa ribuan polisi datang dengan membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi.
Adapun dalih kedatangan polisi dengan perlengkapan itu untuk mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional dari Kantor Pertanahan Purworejo. Bahkan, dari catatan Walhi, aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.
Lebih lanjut, catatan Walhi juga menyebutkan pada 7 Februari 2022, ada ribuan personel Kepolisian berkumpul dan melakukan apel di Polres Purworejo.Halik juga mendapat informasi bahwa sore harinya ribuan personel tersebut mendirikan beberapa tenda di Lapangan Kaliboto yang dekat dengan akses masuk ke Desa Wadas.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawa Sajam, 20 Warga di Desa Wadas DiamankanMembawa senjata tajam, sejumlah warga di Desa Wadas, diamankan petugas kepolisian.
Baca lebih lajut »
Video Polisi Kepung & Tangkap Warga Desa Wadas, Ada yang DipukulVideo polisi melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), berhasil didokumentasikan LBH Jogja.
Baca lebih lajut »
Desa Wadas Memanas, 60 Warga Ditangkap Terkait Bendungan BenerAkun Twitter Wadas_Melawan menulis hingga pukul 18.45 WIB sudah ada 60 warga yang ditangkap polisi.
Baca lebih lajut »
YLBHI Bantah Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi Gegara Bawa SajamYLBHI membantah pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan penangkapan warga Desa Wadas Purworejo karena membawa senjata tajam.
Baca lebih lajut »
Mengacu pada Putusan MK, Walhi Sebut Proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Harus DihentikanWalhi pun meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.
Baca lebih lajut »