Andika-Hendi Menggugat Pilkada Jateng, Tuding Polisi Tidak Netral

Politics Berita

Andika-Hendi Menggugat Pilkada Jateng, Tuding Polisi Tidak Netral
Pilkada JatengMahkamah KonstitusiAndika Perkasa
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 125 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 77%
  • Publisher: 70%

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilkada Jateng. Mereka menuding adanya indikasi ketidaknetralan aparat kepolisian, termasuk intimidasi dan pergantian 15 kapolres menjelang pemilihan. Andika-Hendi menyatakan bahwa penggunaan alat negara dan politik uang membawa kemenangan kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi , mendalilkan alat negara, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak netral selama gelaran Pilkada Jateng . Di antaranya terindikasi dari intimidasi oleh aparat hingga pergantian 15 kapolres menjelang pemilihan. Atas dasar itu, mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar hasil Pilkada Jateng dibatalkan.

Alat negara yang dimaksud mengarah kepada aparat kepolisian yang diduga berpihak kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin. Dia mengaitkan mobilisasi perangkat negara ini dengan jejak karier Ahmad Luthfi yang merupakan purnawira Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal. Calon gubernur-wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menyapa warga sewaktu kampanye akbar, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu .

Pemohon menyampaikan pendapatnya kepada hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, dan M Guntur Hamzah saat sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu .Pemohon menyampaikan pendapatnya kepada hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, dan M Guntur Hamzah saat sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu .

Meskipun dengan banyak laporan, faktanya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur. Karena itu, Muhtar memohon kepada hakim sidang yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini untuk mendiskualifikasi pemenang Pilkada Pandeglang 2024 dan pemilihan suara ulang.Suasana sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu .

Permohonan dibacakan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam rangkaian sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis . Persidangan yang dimulai pukul 08.06 WIB ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

”Keterlibatan dan ketidaknetralan Polri dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dilakukan dengan memastikan dukungan semua anggota kepolisian dan strukturnya kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Ahmad Luthfi tidak hanya seorang bintang tiga di tubuh Polri, tetapi juga orang pilihan Joko Widodo, Presiden ke-7 RI,” papar Roy.

Tidak berhenti di situ. Roy juga menyampaikan adanya indikasi mobilisasi kepala desa yang seharusnya netral di pilkada. Sejumlah kepala desa dipanggil untuk memenangkan Luthfi-Taj Yasin. Selain itu, kepala desa mendeklarasikan pemenangan pasangan calon itu di Banyumas, Pemalang, dan Pati hingga konsolidasi kepala desa di Pekalongan dan Semarang.

Dalam persidangan di Gedung MK, Rabu , Muhtar Latief yang menjadi kuasa hukum Fitron-Diana menyebut istilah perintah ”tegak lurus” sebagai bentuk intimidasi untuk memenangkan pasangan nomor urut 02, Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pilkada Jateng Mahkamah Konstitusi Andika Perkasa Hendrar Prihadi Ahmad Luthfi Taj Yasin Maimoen Kepolisian

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah KonstitusiAndika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah KonstitusiPasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 ke ...
Baca lebih lajut »

Andika-Hendi Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 ke MKAndika-Hendi Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 ke MKPasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Baca lebih lajut »

Andika-Hendi Tuding Polri Cawe-cawe di Pilkada Jateng, 15 Kapolres Diganti Jelang PemilihanAndika-Hendi Tuding Polri Cawe-cawe di Pilkada Jateng, 15 Kapolres Diganti Jelang PemilihanCagub-cawagub Jateng Andika-Hendi meminta MK membatalkan kemenangan Luthfi-Taj Yasin karena dugaan cawe-cawe Polri hingga politik uang.
Baca lebih lajut »

Andika-Hendi Beruchtal Pilkada Jateng Dibatalkan, Tuding Intimidasi dan Keterlibatan Alat NegaraAndika-Hendi Beruchtal Pilkada Jateng Dibatalkan, Tuding Intimidasi dan Keterlibatan Alat NegaraPasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mengklaim alat negara, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak netral selama Pilkada Jateng. Mereka menuding adanya intimidasi oleh aparat dan pergantian 15 kapolres menjelang pemilihan. Atas dasar itu, Andika-Hendi memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar hasil Pilkada Jateng dibatalkan.
Baca lebih lajut »

Kubu Andika-Hendrar: Ada Keterlibatan Aparat-Kades di Pilkada JatengKubu Andika-Hendrar: Ada Keterlibatan Aparat-Kades di Pilkada JatengPasangan cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keterlibatan apar
Baca lebih lajut »

Kalah dari Luthfi-Yasin, Andika-Hendrar Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MKKalah dari Luthfi-Yasin, Andika-Hendrar Resmi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MKHingga pukul 22.55 WIB, MK sudah menerima 268 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:24:47