Andi Hamzah: Tak Semua Perbuatan Buruk Harus Masuk Ranah Pidana

Indonesia Berita Berita

Andi Hamzah: Tak Semua Perbuatan Buruk Harus Masuk Ranah Pidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP, kata Andi Hamzah, tak ada dalam rancangan yang dibuat Tim Perumus.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan sanggup memperbaiki RKUHP dalam waktu satu bulan. Caranya hanya dengan mengeluarkan pasal-pasal bermasalah yang diprotes masyarakat.“Sebetulnya tinggal perbaiki. Kalau saya sanggup perbaiki dalam satu bulan selesai. Semua yang diprotes itu dibuang saja,” tutur Andi di Bianca Cocktail House & Dining Room, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019.

Andi mengatakan pasal RKUHP yang ada juga tak ideal. Ia membandingkan dengan KUHP Rusia, dan Jepang. Keduanya hanya berkisar 300 pasal. Berbeda dengan RKUHP Indonesia yang mencapai 600 pasal.Andi menilai hal tersebut karena negara ingin mengatur segala perbuatan buruk. Padahal tak perlu semuanya masuk ke ranah pidana. “Ya tidak semua perbuatan buruk harus dipidana, dan tidak semua yang dipidana itu buruk,” ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gerindra Usul Posisi Moeldoko Digantikan Fahri HamzahDahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengangkat Fahri Hamzah menggantikan Moeldoko. FahriHamzah
Baca lebih lajut »

Larang Abdul Somad Ceramah, Andi Arief: UGM Kehilangan Jati DiriLarang Abdul Somad Ceramah, Andi Arief: UGM Kehilangan Jati DiriAndi Arief menuding UGM telah kehilangan jati diri karena melarang Abdul Somad ceramah.
Baca lebih lajut »

Gaji Guru Honorer Kecil, EM Tergiur Jadi Cleaning Service Bergaji 1.500 Riyal di Riyadh, Kini Nasibnya Mengenaskan - Teras.IDGaji Guru Honorer Kecil, EM Tergiur Jadi Cleaning Service Bergaji 1.500 Riyal di Riyadh, Kini Nasibnya Mengenaskan - Teras.IDTerindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi, perempuan asal Kota Sukabumi ini minta dipulangkan .... - Artikel asli dimuat di mitra Teras yakni: SukabumiUpdate -
Baca lebih lajut »

Penegakan Hukum Solusi Terakhir Penanganan Karhutla di KalbarPenegakan Hukum Solusi Terakhir Penanganan Karhutla di KalbarPencegahan Karhutla harus dilakukan semua elemen masyarakat secara bersama-sama, dan penegakan hukum adalah solusi terakhir.
Baca lebih lajut »

Menepi hingga Akhir TahunMenepi hingga Akhir TahunKABAR buruk harus diteruma Hugo Lloris, kiper yang juga kapten Tottenham Hotspur tersebut harus meninggalkan lapangan hijau setidaknya hingga akhir tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-05 12:14:20