Atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.Pertimbangan Hakim Bebaskan 2 TerdakwaDari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis .Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Minta Jaksa Banding atas Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi KanjuruhanAnggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta jaksa banding atas vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus KanjuruhanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tempuh Kasasi atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Tragedi KanjuruhanDua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Kejaksaan Agung atau Kejagung menyampaikan menempuh upaya kasasi. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineUntuk vonis ringan terdakwa lainnya, jaksa masih mempelajari putusan hakim.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi KanjuruhanJaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Dukung Jaksa Banding atas Vonis Janggal Kasus Kanjuruhan'Komnas HAM mendukung jaksa untuk melakukan upaya banding atas vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa dalam kasus Kanjuruhan. Vonis tersebut melukai rasa keadilan.'
Baca lebih lajut »