Ancaman Resesi Tahun Depan, Heru Budi Hartono Diminta Evaluasi Aturan PJLP TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi aturan baru soal penyedia jasa lainnya perorangan Pemprov DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono merekomendasikan evaluasi aturan itu sebagai antisipasi ancaman resesi. Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu merekomendasikan penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang usia 56 tahun masih dapat dipekerjakan dengan sejumlah syarat.
Pada 1 November 2022, Heru Budi telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan . Dalam peraturan itu disebutkan soal usia petugas PJLP. Pada lampiran Kepgub, dicantumkan batas usia PJLP 18 tahun hingga 56 tahun.Aturan ini, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Mereka sulit mencari pekerjaan di tempat lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak Buah Heru Budi Pastikan Penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta Tidak Benar, Begini PenjelasannyaAnak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan penghapusan wali kota dan bupati setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota, tidak benar.
Baca lebih lajut »
Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di DepokDubes Lambert Grijns telah mengunjungi Rumah Cimanggis dengan didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Baca lebih lajut »
Buruh Minta UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5,1 JutaKSPI meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ibu kota Tahun 2023 sebesar 10,55 persen
Baca lebih lajut »