Beyond the Breaking News

Analisis Sofisme dalam Regulasi Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Hukum Berita

Analisis Sofisme dalam Regulasi Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil
SofismeUU PolriMPR

Regulasi baru Polri yang mengizinkan anggota aktif menempati jabatan sipil tanpa pensiun menuai kontroversi. Analisis logika mengungkapkan sofisme di mana argumen kebutuhan negara mengaburkan prinsip dasar yang sudah ditetapkan MPR dan MK, yakni hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Sofisme adalah narasi yang dibangun untuk memengaruhi cara berpikir orang melalui argumentasi yang tampak logis sehingga orang yang menerima argumen tersebut tidak menyadari bahwa argumen tersebut mengandung kesesatan pikir.

Dalam logika Aristoteles, salah satu bentuk sofisme adalah kesesatan berpikir ketika seseorang membuat premis dan kesimpulannya tidak relevan. Dalam budaya lokal, masyarakat Betawi memiliki pepatah Tidak nyambung yang menggambarkan ketidak relevan seperti itu. Sofisme tampak dalam penetapan Undang-Undang Polri yang baru, khususnya norma yang mengatur anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Di mana kesesatan berpikirnya?

Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini lahir sebagai bagian dari agenda reformasi untuk membangun Polri yang profesional sekaligus menjamin tegaknya supremasi sipil. Norma tersebut kemudian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan bahwa secara substansial Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK juga menegaskan bahwa frasa pengecualian yang sebelumnya terdapat dalam penjelasan UU Polri telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Atas dasar itu, MK menyatakan bahwa frasa yang mengaburkan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK sesungguhnya cukup terang, yaitu syarat mengundurkan diri atau pensiun merupakan norma pokok yang tidak boleh dikaburkan melalui pengecualian. Akan tetapi, dalam UU Polri 2026, DPR dan pemerintah justru membuat norma yang berbeda. Anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian, atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu, atau berdasarkan penugasan tertentu.

Argumen ini tampak rasional. Namun, jika diuji dengan logika terlihat sofismenya. Pokok bahasan yang dibahas sejak awal bukan apakah negara membutuhkan keahlian kepolisian, tapi apakah anggota Polri yang masih aktif boleh atau tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun. TAP MPR tidak memperbolehkan.

MK mempertegasnya, bahkan menetapkan norma yang mengaburkan dalam Penjelasan UU Polri dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Akan tetapi, DPR dan pemerintah membuat norma baru yang membolehkan sepanjang jabatannya berkaitan dengan fungsi kepolisian, atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu, atau berdasarkan penugasan tertentu. Di sinilah terjadi sofisme jenis yang mengalihkan pokok persoalan. Untuk memudahkan pemahaman, pertimbangkan analogi.

Menurut UU, hakim yang masih aktif dilarang menjadi advokat. Lalu, Mahkamah Agung membuat aturan bahwa hakim dapat merangkap menjadi advokat dengan argumen bahwa keahlian hukumnya sangat dibutuhkan masyarakat. Persoalannya bukan apakah masyarakat membutuhkan keahlian hakim, melainkan apakah hakim aktif boleh merangkap sebagai advokat. Demikian pula dalam UU Polri baru.

Norma dasarnya (TAP MPR) tidak membolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. DPR dan pemerintah membuat norma baru anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pesnsiun karena keahliannya dibutuhkan negara. Argumen tersebut melenceng dari premis dasarnya sebagaimana diatur dalam TAP MPR yang diperkuat oleh putusan MK. Substansi yang diatur bukan keahlian kepolisian dibutuhkan negara, melainkan anggota Polri dilarang duduk di instansi sipil di luar Polri.

Karena itu, ketika UU Polri dibahas di DPR, bangsa Indonesia terus mengikuti apakah DPR dan pemerintah mempertahankan norma pokok yang ditetapkan MPR dan ditegaskan oleh MK atau menciptakan norma baru yang bertentangan. Ternyata norma barunya bertentangan dan dibangun dengan sofisme. Narasi DPR dan pemerintah jika diuraikan berdasarkan ilmu logika begini. Premis normatif: Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Premis utilitarian DPR dan pemerintah: Negara membutuhkan keahlian anggota Polri dalam jabatan tertentu. Kesimpulan DPR dan pemerintah: Anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan tertentu tanpa mengundurkan diri. Kesesatannya: Yang dipersoalkan adalah status keanggotaan Polri aktif, tapi yang dijawab adalah negara membutuhkan keahlian anggota Polri. Jawaban ini tidak relevan dengan premis awal.

Sehingga, dari sudut pandang logika, regulasi baru tersebut mengandung sofisme yang dapat merusak prinsip supremasi sipil dan profesionalisme kepolisian yang telah diusahkan melalui reformasi

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Sofisme UU Polri MPR Mahkamah Konstitusi Supremasi Sipil

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Video: Perkuat Daya Saing Lawan Malaysia Cs, Mebel RI Butuh Hal Ini!Video: Perkuat Daya Saing Lawan Malaysia Cs, Mebel RI Butuh Hal Ini!Perkuat Daya Saing Lawan Malaysia Cs, Bisnis Mebel RI Butuh Kepastian Regulasi
Baca lebih lajut »

ATM Bitcoin: Cara Kerja, Jenis, dan RegulasiATM Bitcoin: Cara Kerja, Jenis, dan RegulasiMesin yang mirip dengan ATM传统 bank namun terhubung ke bursa kripto, memungkinkan pembelian/penjualan Bitcoin dengan uang tunai atau kartu. Dua jenis existed: satu arah dan dua arah. Regulasi increasingly ketat untuk mencegah pencucian uang. Proses verifikasi identitas meliputi scan KTP/SIM/Paspor, OTP, dan selfie.
Baca lebih lajut »

Pemprov-DPRD Jateng siapkan regulasi lindungi pekerja informalPemprov-DPRD Jateng siapkan regulasi lindungi pekerja informalPemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal, salah satunya melalui pembuatan Rancangan ...
Baca lebih lajut »

Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci Tumbuhkan Kepercayaan Investor Kripto di IndonesiaKepatuhan Regulasi Jadi Kunci Tumbuhkan Kepercayaan Investor Kripto di IndonesiaKepatuhan regulasi dan perlindungan investor jadi kunci tumbuhkan kepercayaan investor kripto di Indonesia. Simak perkembangan dan peraturannya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-12 15:16:16