Universitas Prasetiya Mulya angkat bicara mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya bernama Mario Dandy Satrio atau MDS.
Diketahui, MDS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Maka dari itu, Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario dari kampus. "Papat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan, Mario Dandy Dipecat dari Universitas Prasetiya MulyaMario Dandy Satrio yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan telah resmi dipecat dari kampus Universitas Prasetiya Mulya.
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Resmi di-DO dari Universitas Prasetiya MulyaMario Dandy Satriyo, pelaku kasus penganiayaan, resmi dikeluarkan dari kampus Universitas Prasetiya Mulya.
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya |Republika OnlinePihak kampus mengecam aksi kekerasan oleh MDS hingga korban koma.
Baca lebih lajut »
Kampus Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Penganiaya David!Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan mahasiswanya, Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan David. Mario di-DO per 23 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Pihak Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan (drop out atau DO) Mario Dandy Satriyo usai viral kasus penganiayaan yang d...
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak Panggil Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy Tersangka Kasus PenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.
Baca lebih lajut »