Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK

Indonesia Berita Berita

Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 68%

Pengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ucap Zabadi dalam siaran pers, dikutip Kamis .Zabadi memastikan, OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dandi beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang, di sana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini.

Oleh karena itu, Zabadi memastikan, pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan . Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK dan juga RUU Perkoperasian.berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifatpengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi.

"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ucap Zabadi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!Dalam RUU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk menindak tegas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Tak akan Diawasi OJK | merdeka.comPemerintah Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Tak akan Diawasi OJK | merdeka.comDeputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan kalau koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tetap ada di Kemenkop UKM.
Baca lebih lajut »

Koperasi Simpan Pinjam Didorong Punya Otoritas Pengawas Layaknya OJKKoperasi Simpan Pinjam Didorong Punya Otoritas Pengawas Layaknya OJKKementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menginisiasi pembentukan otoritas pengawasan untuk koperasi simpan pinjam (KSP) layaknya Otoritas Jasa Keuangan
Baca lebih lajut »

Tolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Demo Kantor Kemenkop-UKMTolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Demo Kantor Kemenkop-UKMMasuknya pasal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam, sebutnya dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
Baca lebih lajut »

RUU Perkoperasian Disusun, Ada Sanksi Denda dan Pidana untuk Koperasi BermasalahRUU Perkoperasian Disusun, Ada Sanksi Denda dan Pidana untuk Koperasi BermasalahKementerian Koperasi tengah menyusun draft RUU Perkoperasian. RUU ini ditargetkan akan rampung pada 2023. Apa isinya?
Baca lebih lajut »

Kondisi Keuangan Buruk, 13 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJKSebanyak 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan. Ke depan, tata kelola industri asuransi di Indonesia perlu diperbaiki. Perlindungan terhadap nasabah harus diutamakan. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 22:13:02