Kemenkeu menyebut dua oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun bukan merupakan pegawai Kemenkeu.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dua oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun bukan merupakan pegawai Kemenkeu.
Bahkan, Yustinus menyampaikan bahwa oknum tersebut dicurigai melakukan impor illegal atau adanya transaksi terkait narkotika. Kemenkeu menemukan satu surat dari PPATK menyebutkan transkasi sebesar Rp189 triliun yang dilakukan oleh 15 entitas yang diketahui melakukan kegiatan ekspor impor, emas batangan, emas perhiasan, serta money changer.
Perusahaan dengan inisial BSI tersebut kemudian dicurigai karena data PPATK menunjukkan angka Rp11,77 triliun, sementara SPT pajaknya senilai Rp11,56 triliun. Hal serupa juga ditemukan pada perusahaan dengan inisial IKS yang pada 2018-2019 data PPATK mencatat nilai Rp4,8 triliun sementara SPT hanya Rp3,5 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK: 260 Kasus sudah DitindaklanjutiKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Kemenkeu telah tindaklanjuti 260 kasus terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »
PPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK menekankan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »
Dugaan TPPU Rp349 T Kemenkeu, PPATK: Banyak yang Salah Paham!Polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun Kemenkeu belum selesai.
Baca lebih lajut »
DPR Soal Rp349 T: PPATK Mau Memojokkan Kemenkeu?Kepala PPATK dicecar anggota Komisi III DPR RI karena memberikan informasi ke publik terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
PPATK Klarifikasi Penemuan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di KemenkeuTransaksi tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, melainkan terkait dengan tupoksi Kemenkeu itu sendiri.
Baca lebih lajut »
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu Terkait Kasus Ekspor Impor hingga PajakPPATK menyebut, transaksi mencurigakan Rp300 triliun lebih di Kemenkeu itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ekspor impor hingga perpajakan.
Baca lebih lajut »