“Tindakan terhadap pendemo damai dengan cara membubarkan paksa, menangkap dan memukul mereka adalah tindakan eksesif. Itu tidak bisa dibenarkan,'
Indonesia Usman Hamid mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta aksi damai menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Usman, aparat dari Polrestabes Kota Bandung menangkap massa yang hendak bergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat . Sementara di Makassar, setidaknya 36 mahasiswa dan 1 mahasiswi ditangkap oleh aparat keamanan Polrestabes Makassar saat mengikuti aksi protes menolakAksi di Depan DPR, LMND Tegaskan RUU Cipta Kerja Bikin Sengsara Rakyat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permasta kecam demonstrasi di depan Gedung ParlemenPersatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengecam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI RI pada Kamis yang mendesak penghentian pembahasan Rancangan ...
Baca lebih lajut »
Gelar Demo, PA 212 Kecam Inisiator RUU HIP'Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP. Kami minta cabut rancangan aturan tersebut.'
Baca lebih lajut »
Koalisi Sipil Kecam Intimidasi Anggota DPRD Soal Dana CovidSebelumnya, anggota DPRD Biak Numfor, Jhon Nehemia Mandibo diancam dibunuh karena mempertanyakan transparansi penggunaan dana Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kecam AS, Korut Bela China soal Klaim Laut China SelatanKorut menyatakan penolakan AS terhadap klaim kedaulatan China di Laut China Selatan adalah bentuk intervensi dan merusak opini publik.
Baca lebih lajut »
Ribuan Demonstran Kepung Gedung DPR, Tolak RUU HIP dan Cipta KerjaRibuan orang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2020). Ribuan orang...
Baca lebih lajut »
Ratusan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPRD Bali, Tolak RUU Cipta KerjaAksi ini bertujuan menggagalkan disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Baca lebih lajut »