Ammar juga dianggap tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. Ia menerima putusan hakim tanpa berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni , telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi."Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.
Sebelumnya, Ammar dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menyebut Ammar membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa, Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Barang bukti dari kasus ini adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.Megawati Tantang Airin Jadi Kader PDI PerjuanganPKPU Ikuti Putusan MK, Golkar Dinilai Berpotensi Urung Calonkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ammar Zoni Tahan Air Mata Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MAktor Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba. Dia menerima keputusan hakim meski JPU mempertimbangkan banding.
Baca lebih lajut »
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus NarkobaMajelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana terkait narkoba
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Ammar Zoni Pakai Sandi 'Ikan' dan 'Sayur', Kuasa Hukum: Mungkin Ilusi AjaJon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mempertanyakan bukti sabu yang diduga diperjualbelikan Akri dan Ammar.
Baca lebih lajut »
Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang AdilAktor Ammar Zoni berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil kepada dirinya dalam kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.
Baca lebih lajut »
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Mohon Yang Mulia Beri Keputusan Seadil-adilnyaAmmar Zoni membantah tuduhan sebagai pemberi modal bisnis narkoba.
Baca lebih lajut »
JPU Tolak Pledoi Ammar Zoni, Minta Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Sesuai TuntutanJPU meyakini Ammar Zoni melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terlibat penyebaran narkotika golongan 1, berdasarkan fakta persidangan.
Baca lebih lajut »