Ambang Batas Presiden dan Kesetaraan dalam Pemilu

Indonesia Berita Berita

Ambang Batas Presiden dan Kesetaraan dalam Pemilu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Kesetaraan jadi elemen dasar dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satunya memperlakukan sama terhadap semua peserta pemilu. Ambang batas pemilihan presiden dinilai cenderung mengabaikan kesetaraan itu. Riset yohanwahyu76 KompasData AdadiKompas

Mural tujuh presiden Republik Indonesia tergambar secara kartunal di sebuah dinding di kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Banten, Minggu . Kompas/Hendra A Setyawan

Sejumlah pihak yang mengajukan uji materi berpandangan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan Pasal 6A Ayat UUD 1945. Pasal ini dinilai mengakibatkan pemilih kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin. Rekam jejak 13 permohonan uji materi di atas ternyata belum menyurutkan niat untuk menghapus ambang batas pemilihan presiden. Di penghujung tahun 2021 ini sudah ada tiga permohonan uji materi masuk ke Mahkamah Konstitusi.Baliho bergambar para politisi yang berniat maju dalam suksesi kepemimpinan di Tanah Air mulai banyak dipasang di sudut-sudut Ibu Kota, Rabu .

Kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang meraih suara tapi gagal mendapatkan kursi DPR, dan ketiga, partai politik baru. “ambang batas pemilihan presiden melahirkan tiga penyebutan partai politik dan ini mengabaikan aspek keadilan.”ujar Ihsan. Isu pencantuman logo partai di surat suara pemilihan presiden ini tentu memberikan efek elektoral bagi partai politik yang logo partainya dicantumkan. Efek ekor jas tentu diharapkan terjadi ketika partai politik disebutkan dalam surat suara tersebut.

Otomatis kerja-kerja elektoral bagi partai politik baru lebih berat lagi karena mereka dihadapkan pada upaya menaikkan popularitas partai hanya bertumpu pada diri mereka sendiri. Hasil jajak pendapat Kompas 20-22 Desember pekan lalu merekam bagian terbesar responden tetap ingin syarat perolehan kursi 20 persen seperti saat ini, sementara 13,2 persen ingin diturunkan proporsinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Berharap Pandemi Tak Kurangi Keceriaan Perayaan NatalJokowi Berharap Pandemi Tak Kurangi Keceriaan Perayaan NatalDalam unggahannya tersebut, Presiden mencermati sudah dua tahun perayaan Natal dilalui dalam keterbatasan karena pandemi.
Baca lebih lajut »

Belasan Ribu Data Pemilih di Bantul Dihapus, Kenapa?Belasan Ribu Data Pemilih di Bantul Dihapus, Kenapa?KPU Kabupaten Bantul telah menghapus belasan ribu data pemilih yang terlibat dalam Pemilu 2020 lalu, kenapa? Pemilu
Baca lebih lajut »

BAM bakal rombak susunan skuad bulu tangkis MalaysiaBAM bakal rombak susunan skuad bulu tangkis MalaysiaPresiden Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) Tan Sri Mohamad Norza Zakaria bakal merestrukturisasi susunan staf pelatih dan para pemain yang masuk dalam ...
Baca lebih lajut »

Persiapan Pemilu, Partai Emas Gelar Silatnas-RakornasPersiapan Pemilu, Partai Emas Gelar Silatnas-RakornasGuna mempersiapkan diri menghadapi Pemilu, Partai Emas menggelar Silatnas dan Rakornas, Minggu (26/12/2021).
Baca lebih lajut »

Mahfud: Jokowi Nilai Ada Pilih Kasih dalam UU ITE |Republika OnlineMahfud: Jokowi Nilai Ada Pilih Kasih dalam UU ITE |Republika OnlineMenkopolhukam mengatakan Presiden Jokowi nilai ada pilih kasih dalam UU ITE.
Baca lebih lajut »

Anggap Tak Elok Presiden Dibawa dalam Urusan Teknis, Faisal Basri: Bahaya Sekali - Pikiran-Rakyat.comAnggap Tak Elok Presiden Dibawa dalam Urusan Teknis, Faisal Basri: Bahaya Sekali - Pikiran-Rakyat.comEkonom Faisal Basri mengatakan seharusnya Presiden Jokowi tidak perlu dibawa-bawa dalam menentukan harga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 01:17:52