Menurut Mahfud, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya.
- Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya kembali menyedot perhatian publik. Terlebih, setelah putusan pengadilan yang membebaskan para tersangka hingga membuat enteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD geram.
Di sisi lain, Mahfud tak menampik masih ada celah besar yang dimanfaatkan para koperasi bodong, termasuk Indosurya yang hingga mampu mengumpulkan uang masyarakat selama bertahun-tahun. Bahkan, Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 106 triliun. Menurut Mahfud, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, yakni UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiba-Tiba Gibran Rakabuming Ngomongin Indosurya, Ada Apa?Pemerintah berencana mengambil langkah hukum terkait kasus KSP Indosurya
Baca lebih lajut »
Kabareskrim Akan Lakukan Penyidikan Parsial Terkait Kasus KSP IndosuryaBareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya.
Baca lebih lajut »
Henry Surya Divonis Lepas di Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Hakim KeliruHenry Surya divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejagung sebut hal ini dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Kerugian Korban Kasus KSP Indosurya Capai Rp106 Triliun, tapi 2 Terdakwa BebasKasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Siap Usut Perkara Baru KSP Indosurya Usai Henry Surya Divonis LepasMahfud Md katakan pemerintah tak akan kalah terkait kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Indosurya. Kabareskrim Polri nyatakan siap buka perkara baru.
Baca lebih lajut »
Bikin Naik Darah, Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Lagi!Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun, menjadikan kasus Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia.
Baca lebih lajut »