Bawaslu Lamongan akhirnya melimpahkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Yes-Dirham ke polisi. Pasalnya, perusakan diduga melanggar UU Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan , M Farid Achiyani Bawaslu Lamongan akhirnya melimpahkan dugaan perusakan alat peraga kampanye paslon Yes-Dirham ke polisi. Pasalnya, perusakan tersebut diduga melanggar salah satu pasal UU Pilkada .
"Selama tiga hari kami melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Yes Dirham, mulai Selasa sampai Kamis . Kita juga telah meminta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk di dalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi - saksi atas peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame," kata M Farid Achiyani kepada wartawan di kantor Bawaslu Lamongan, Jumat .
"Untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. Jadi untuk Bawaslu sekarang sudah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres Lamongan," ujarnya.Sementara Koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham Nihru Baihaki Al-Haidar membenarkan laporannya telah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Pelimpahan tersebut, setelah Gakkumdu dan Bawaslu Lamongan menyimpulkan tindakan pelaku memenuhi unsur.
Alat Peraga Kampanye Yes-Dirham Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Pilbup Lamongan Lamongan Pilkada 2024 Pilkada Jatim 2024 Pilkada Jatim Pilgub Jatim 2024 Berita Jawa Timur Berita Jatim Jawa Timur Pemilu Tim Hukum Dan Advokasi Sh Pengrusakan Kepolisian Yuhronur Efendi - Dirham Akbar Aksara Paslon Yes - Dirham Pilkada Yes Dirham Pasal Bawaslu Polres Perusakan Kantor M Farid Achiyani Pleno Bawaslukab Gakkumdu Apk Gus Irul Kantor Bawaslu Lamongan Pasal Uu Pilkada Pleno Bawaslu Polres Lamongan Bawaslukab Uu Pilkada Data Informasi Bawaslu Lamongan Pelanggaran Kecamatan Sukorame Posko Pemenangan Yes - Dirham Dugaan Pelanggaran Pasal 69 Uu Pilkada Kampanye
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Ingatkan Tempat Terlarang Pemasangan Alat Peraga KampanyeBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada perhelatan pemilihan umum.
Baca lebih lajut »
Jalan Protokol Bantul Terlarang buat Alat Peraga Kampanye, Ini LokasinyaPemkab Bantul melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik, termasuk di jalan protokol. Berikut sederet lokasi yang dinyatakan terlarang.
Baca lebih lajut »
Jelang Kampanye, Banyak Alat Peraga Sosialisasi di Lembang yang belum DiturunkanMasih banyak APS berbagai ukuran yang dipasang di jalanprotokol wilayah Lembang APS ditempel di tiang listrik dipasangmenggunakan rangka bambu maupun di billboard
Baca lebih lajut »
Penertiban Alat Peraga KampanyePenertiban tersebut dilakukan karena belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024 serta merusak estetika kawasan ruang publik
Baca lebih lajut »
Alat Peraga Kampanye di Majene Ditertibkan, Dianggap Tak Sesuai Aturan BawasluMajene, tvOnenews.com - Memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Majene melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Bawaslu berharap para timses paslon dapat melakukan pemasangan APK sesuai dengan desain yang disetujui KPU.
Baca lebih lajut »
Minim Baliho di Jateng, Andika Perkasa Akui Terlambat Pasang Alat Peraga KampanyeAndika mengakui bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang bergambar dirinya maupun Hendrar Prihadi masih minim terpasang di seluruh daerah di Jawa Tengah
Baca lebih lajut »