Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan akan digelar di PN Surabaya, pada Senin (16/1/2023), secara daring.
Pada sidang perdana itu, rencananya jaksa penuntut umum bakal membacakan surat dakwaan kepada lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang terhadap tersangka akan berlangsung secara berurutan.
Dengan begitu, sesuai catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, AKP Has Darmawan akan menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang, disusul Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris di urutan terakhir. "Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," kata Agung, dikutip dari TribunJatim.com, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aremania Dilarang Hadiri Sidang Tragedi Kanjuruhan di SurabayaAremania dilarang menghadiri sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 16 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Aremania Dilarang MasukSidang perdana Tragedi Kanjuruhan, digelar di PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Sidang kelima terdakwa ini digelar secara online dengan pembatasan pengunjung secara...
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Bonek Surabaya Gelar Doa BersamaJelang digelarnya sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Bonek bersama Polrestabes Surabaya, mengelar Dzikir dan Sholawat bersama
Baca lebih lajut »
Kecewa Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Terbatas, Tim Gabungan Aremania Akan Hadiri Sidang Tanpa AtributTim Gabungan Aremania menyatakan kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melarang sidang Tragedi Kanjuruhan disiarkan langsung
Baca lebih lajut »
LPSK Siap Beri Pengamanan bagi Korban yang Akan Bersaksi di Sidang Tragedi KanjuruhanHingga saat ini LPSK melindungi kurang lebih 20 saksi dan korban dalam peristiwa Kanjuruhan yang kemungkinan akan dipanggil di persidangan.
Baca lebih lajut »