Alasan PTM 50 Persen di Jakarta, Wagub DKI: Kami Patuh dan Taat Kebijakan Pusat TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI telah menerapkan pembelajaran tatap muka 50 persen. Riza menyebut keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan, termasuk peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.'Kalau mengacu pada SKB 4 menteri, Jakarta memenuhi syarat untuk PTM 100 persen.
DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak dengan penambahan dengan 12.774 kasus.Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pendidikan Retno Listyarti setuju pembelajaran tatap muka di Jakarta dihentikan karena potensi penularan yang tinggi di lingkungan sekolah. Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan menolak usulan Gubernur Anies Baswedan untuk menghentikan PTM di Jakarta. Hal itu disampaikan juru bicara Luhut, Jodi Mahardi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kota Malang Mulai Terapkan PTM 50 PersenKebijakan tersebut berlaku untuk sekolah mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP .
Baca lebih lajut »
Senin Depan Pemkot Bekasi Berlakukan PTM 50 PersenPemkot Bekasi akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen mulai Senin (7.2.2022). Hal itu akibat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat....
Baca lebih lajut »
PTM 50 Persen di DKI Jakarta, Durasi Belajar Maksimal 4 Jam Per HariPenyesuaian kegiatan PTM terbatas dari 100 persen jadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Baca lebih lajut »
Cegah COVID-19, mulai 7 Februari Kota Bekasi terapkan PTM 50 persenPemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen peserta didik pada ...
Baca lebih lajut »
Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas 50 PersenJuru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jatim Tegaskan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2'Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan,' ujar Khofifah.
Baca lebih lajut »