Alasan Polisi Tidak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor

Indonesia Berita Berita

Alasan Polisi Tidak Jerat Rachel Vennya dengan UU Tipikor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Polisi tidak jerat Rachel Ravennya dengan UU Tipikor.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subjek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. KalauSedangkan, dalam persidangan terungkap fakta kalau Rachel ternyata memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," ungkapnya.Tubagus juga menambahkan, terkait perkara Rachel, pihaknya fokus menyoroti soal pelanggaran UU Wabah Penyakit dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal tersebutlah yang menjadi alasan polisi tidak menerapkan UU Tipikor.

"Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O, atas bantuan itu si O jadi tersangka," ucapnya. Sebelumnya, Rachel Vennya mengungkapkan alasan agar bisa lolos dari masa karantina seusai perjalanan dari luar negeri, Rachel harus membayar Rp 10 juta untuk masing-masing orang."Saya transfer Rp 40 juta di mana dari mereka minta Rp 10 juta per masing-masing orang plus buat mengurus di bandara Rp 10 juta, jadi total kita bertiga Rp 40 juta untuk bisa lolos dari karantina," sebutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Perkara Sogokan Rp 40 Juta MengemukaBabak Baru Kasus Rachel Vennya, Perkara Sogokan Rp 40 Juta MengemukaKisah Rachel Vennya dalam kasus kabur karantina memasuki babak baru setelah Rachel mengaku memberi uang Rp 40 juta.
Baca lebih lajut »

Rachel Vennya Tak Ditahan, Anggota DPR Singgung soal KeadilanRachel Vennya Tak Ditahan, Anggota DPR Singgung soal KeadilanRachel Vennya divonis 4 bulan bui dengan 8 bulan masa percobaan namun tak ditahan dalam kasus kabur karantina. Apakah sudah adil?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 08:26:12