Polisi memulangkan sopir Fortuner brutal yang merusak mobil Brio di Senopati. Polisi beralasan sopir dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.""Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelasnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral, Sopir Fortuner Bawa Samurai dan Airsoft Gun Rusak Brio di SenopatiViral, pengemudi mobil Fortuner merusak Honda Brio di daerah Senopati, Jakarta Selatan. Sopir Fortuner membawa samurai dan airsoft gun saat merusak Brio. .
Baca lebih lajut »
Kasus Brio Dirusak di Senopati Berawal dari Fortuner Berjalan Lawan ArahKasus Honda Brio yang dirusak di Senopati, Jakarta Selatan, berawal dari pelaku yang merupakan sopir Toyota Fortuner yang berjalan melawan arah.
Baca lebih lajut »
Geger Pengendara Fortuner Hajar Honda Brio di SenopatiMenko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan video viral pengendara mobil Fortuner merusak mobil Brio itu seperti film gangster.
Baca lebih lajut »
Fortuner Tabrak Honda Brio dengan Sengaja di Senopati, Apa Hukumnya?Pengendara Mitsubishi Fortuner melakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Apa hukumnya?
Baca lebih lajut »