Alasan Perpanjangan SIM Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi Sesuai Tanggal Cetak SIM? TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan, SIM memiliki batas waktu atau masa perpanjangan yang di tentukan selama lima tahun.Melansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan. SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik.
Syarat Lulus Ujian1. Ujian Teori.2. Ujian praktek mengemudi.3. Ujian keterampilan melalui simulator.Persyaratan Khusus Membuat SIM BSelain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan khusus bagi pengemudi yang ingin membuat SIM B I dan B II, hal ini juga diatur dalam pasal 81 ayat UU no.22 Tahun 2009.1. Surat Izin Mengemudi B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhadjir Effendy: Tidak Ada Cuti Bersama pada Tanggal 26 Desember 2022 - Pikiran-Rakyat.comMenko PMK Muhadjir Effendy memastikan tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama, sesuai aturan SKB 3 Menteri.
Baca lebih lajut »
5 Alasan Tidak Perlu Menyimpan Telur di KulkasUmumnya kita menyimpan telur di kulkas dan hampir semua produsen kulkas menyediakan baki khusus untuk menyimpan telur.
Baca lebih lajut »
Kenali Gangguan Delusi: Gejala, Penyebab, hingga Cara Mengatasinya - Pikiran-Rakyat.comDelusi adalah sebuah jenis gangguan psikotik saat penderitanya tidak bisa membedakan objek yang nyata atau tidak.
Baca lebih lajut »
Ternyata Catatan Nasabah Bandel Pinjol Tak Terintegrasi OJKData nasabah yang bandel tidak membayar pinjaman pada pinjol ternyata tidak terintegrasi dengan SLIK.
Baca lebih lajut »
Menko PMK Ralat Tanggal 26 Desember Libur: Boleh Mengambil CutiMenko PMK Muhadjir Effendy meralat pernyataan soal tanggal 26 Desember 2022 libur terkait perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan...
Baca lebih lajut »