Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu masajabatankades
jpnn.com, LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyebut revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.
"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud," kata Musa di Lebak, Jumat . Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode seperti sekarang ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKNJika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.
Baca lebih lajut »
Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan KadesKetua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima perwakilan kepala desa (Kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI pada Selasa (17/1).
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun DesaPakar kebijakan publik Unej Hermanto Rohman menilai perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun bukan jaminan keberhasilan membangun desa. Begini analisis...
Baca lebih lajut »
Ketua DPR Segera Kaji Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan KadesKetua DPR menyebut perlu tahu subtansi mendasar dari permintaan perpanjangan jabatan
Baca lebih lajut »
Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!Terbaru: Seorang politikus PPPK menolak rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades melalui revisi UU Desa, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014.
Baca lebih lajut »