Sejak 1 Agustus 2023, sebanyak 30 persen Devias Hasil Ekspor SDA (sumber daya alam) dari empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib disimpan selama 3 bulan di dalam negeri.
Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pengusaha memprotes aturan penempatan devisa hasil ekspor selama 3 bulan di sistem keuangan Indonesia .
3 dari 3 halamanBank Indonesia Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Simak Ketentuannya!Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaminan Pemerintah untuk UMKM Bisa Ekspor lewat Revisi Permendag PPMSEPemerintah menjamin aktivitas ekspor UMKM jauh lebih tertata sehingga bisa memperluas pasar ekspornya.
Baca lebih lajut »
IMF Minta Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Larangan Ekspor KomoditasIMF meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penghapusan larangan ekspor komoditas secara bertahap, dan cost-benefit dari kebijakan ini perlu dilakukan secara berkala.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Cilik Bebas dari Kebijakan Duit Hasil Ekspor 'Digembok' 3 BulanPemerintah menyatakan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru saja dikeluarkan tidak menyasar pelaku usaha kecil.
Baca lebih lajut »
Alasan Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat: Itu Kewajiban PemerintahPresiden Jokowi mengatakan subsidi tiket kereta cepat Jakarta Bandung maupun LRT adalah kewajiban pemerintah.
Baca lebih lajut »
Rupiah Melemah Senin Pagi Didorong Tingkat Imbal Hasil Obligasi Pemerintah ASNilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Senin pagi, 14 Agustus 2023. Rupiah kini bertengger di posisi Rp 15.299 per dolar as.
Baca lebih lajut »
Jokowi Mau Hybrid Working: PNS DKI Mulai WFH Lagi SeptemberPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tengah membicarakan usulan penerapan hybrid working untuk mengatasi permasalahan polusi udara di wilayah Jakarta.
Baca lebih lajut »