Hukum bernazar pada dasarnya adalah boleh meski tak disukai (makruh)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Nazar dalam syariat Islam berarti mewajibkan diri untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib. Baca Juga Menurut Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi, pada dasarnya hukum nazar adalah makruh berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Simeone Tarik Joao Felix pada Laga Atletico Madrid Vs Mallorca'Joao Felix bermain sangat bagus ketika menghadapi Osasuna. Namun saat melawan Mallorca, dia tidak sebaik sebelumnya,' kata Diego Simeone.
Baca lebih lajut »
BKPM:Tarif Kompetitif Alasan Investor AS Pindah ke Indonesia |Republika OnlineSebanyak tujuh perusahaan asing merelokasi usahanya dari China ke Indonesia
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Alasan Bupati Kutai Timur Bawa Buku TabunganKPK mendalami alasan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, membawa beberapa buku tabungan berisi uang miliaran rupiah saat datang ke DKI Jakarta dan terciduk OTT.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemprov DKI Pilih PSBB Transisi Dibanding New NormalPemprov DKI Jakarta tidak menggunakan new normal karena khawatir masyarakat menganggap Covid-19 telah hilang.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemprov DKI Jakarta Gunakan Istilah PSBB Transisi daripada New NormalPemprov DKI Jakarta ingin memberikan pemahaman bahwa penyebaran virus corona Covid-19 belum aman.
Baca lebih lajut »