Penanganan laporan dugaan gratifikasi terhadap putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketum PSI Kaesang Pangarep kini diserahkan ke Direktorat PLPM KPK. Polemik penggunaan jet pribadi Kaesang ini tak lagi ditangani Direktorat Gratifikasi KPK.
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi batal mengundang anak bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketum PSI, Kaesang Pangarep mengklarifikasi perihal polemik penggunaan fasilitas mewah jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat bersama sang istri Erina Gudono .
'Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,' ujar Tessa di Gedung KPK, Rabu . 'Baru setelah itu diekspose dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,' sambung dia.
KPK pun berharap agar Kaesang pada akhirnya bersedia mengklarifikasi sendiri soal penggunaan jet pribadi yang harga sewanya fantastis tersebut.
Kaesang Erina Gudono KPK Jet Pribadi Polemik Jet Pribadi Gratifikasi PLPM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Direktorat Gratifikasi KPK Batal Undang Kaesang PangarepDirektorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk diklarifikasi terkait dugaan
Baca lebih lajut »
Kesang-Erina Naik Jet Pribadi, Apakah Termasuk Gratifikasi? Begini Penjelasan KPKKPK bahkan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) meminta klarifikasi
Baca lebih lajut »
Beredar Foto Bobby dan Kahiyang Naik Jet Pribadi, Direktorat Gratifikasi KPK Kumpulkan BuktiLembaga antirasuah mesti meneliti keaslian gambar pada foto-foto tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Sarankan Kaesang Lapor Soal Dugaan GratifikasiKPK tidak mewajibkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia PSI Kaesang Pangarep melaporkan sewa jet pribadi ke luar negeri Sebab dia bukan penyelenggara negara
Baca lebih lajut »
Kaesang Bisa Lapor soal Jet Pribadi jika Berbau Gratifikasi, KPK Ungkap Maksimal Waktu Pelaporan'...Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest. Bisa melaporkan.'
Baca lebih lajut »
Penjelasan KPK soal Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Terkait Penggunaan Jet PribadiKPK menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi setelah putra bungsu Jokowi ini disebut menggunakan fasilitas jet pribadi.
Baca lebih lajut »