Bareskrim Polri ungkap alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan persidangan Panji tidak dilakukan di Indramayu.
Djuhandani menerangkan bahwa lokasi persidangan sampai saat ini masih dipertimbangkan pihak terkait di daerah.
rencananya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak 30 Oktober hingga 18 November 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hasil Analisa Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar Di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Baca lebih lajut »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di IndramayuPolri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu.
Baca lebih lajut »
Hasil Analisis Intelijen, Polri Sarankan Sidang Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tak Digelar di IndramayuPertimbangan ini disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Baca lebih lajut »
Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari IndramayuBareskrim Polri membeberkan alasan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca lebih lajut »
Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari IndramayuPelimpahan Panji Gumilang dan barang bukti kasus penistaan agama itu setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Baca lebih lajut »