Presiden Jokowi menilai RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga perlu segera disahkan, karena selama ini pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Menurut Jokowi saat inisaatnya RUU tersebut segera disahkan, karena telah 19 tahun lamanya RUU tersebut tak juga disahkan."Ini sudah sekian tahun dan sudah saatnya kita memiliki UU PPRT," ungkapnya.Untuk saat ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara tegas. Selama ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015. Jokowi pun memprioritaskan RUU PPRT untuk segera disahkan.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya. Jokowi memerintahkan Menkum HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut dan segera berkoordinasi dengan DPR.
"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja," tutupnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pekerja Rumah Tangga Rawan Kehilangan Hak, Jokowi: RUU PPRT Prioritas 2023Presiden Jokowi menyatakan jumlah pekerja rumah tangga diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah TanggaJokowi mengatakan, sudah 19 tahun pembahasan RUU ini dilakukan, namun juga belum disahkan
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan | merdeka.comJokowi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
Baca lebih lajut »
Menaker Sebut Kesehatan dan Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Diatur dalam RUU PPRTMenaker mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR.
Baca lebih lajut »
Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah TanggaJoko Widodo menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Baca lebih lajut »
19 Tahun Belum Disahkan, UU Perlindungan PRT Jadi Prioritas JokowiPresiden Jokowi akan berupaya untuk memprioritaskan RUU PPRT menjadi UU pada tahun 2023 ini. Jokowi beralasan sudah 19 tahun RUU tersebut tak juga disahkan.
Baca lebih lajut »