Menurut Jakpro sebelumnya terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum pada akhir November 2023 lalu.
PT Jakarta Propertindo meminta warga untuk meninggalkan hunian Kampung Susun Bayam , Jakarta Utara. Alasannya untuk mengamankan aset perusahaan Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola KSB.
Kendati, 19 KK warga eks Kampung Bayam tersebut telah diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Jakpro memandang, pengosongan hunian tetap perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko. Meski begitu, saat penertiban dilakukan Jakpro mengeklaim membantu warga untuk pindah dari hunian. Diantaranya, Jakpro memberikan fasilitas berupa transportasi bagi warga lanjut usia , anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Eks Kampung Bayam Tinggalkan Kampung Susun BayamWarga eks Kampung Bayam dibawa ke hunian sementara (huntara) yang ada di wilayah Pademangan.
Baca lebih lajut »
Jakpro Sebut Minta Warga Kosongkan Kampung Susun Bayam Guna Amankan Aset PerusahaanMenurut Jakpro sebelumnya terdapat 19 Kepala Keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang menempati hunian secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum pada akhir November 2023 lalu.
Baca lebih lajut »
Ini penegasan Jakpro terkait warga Kampung BayamPT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menegaskan warga Kampung Bayam secara sukarela pindah dari aset hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) sesuai ...
Baca lebih lajut »
Jakpro Sebut Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam dengan SukarelaJakpro mengakui ada dinamikan saat proses pemindahan warga eks Kampung Bayam dari Kampung Susun Bayam, namun akhirnya menemui titik kesepakatan.
Baca lebih lajut »
Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan JakproWarga eks Kampung Bayam yang sempat menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara, menandatangani kesepakatan dengan perwakilan PT Jakarta Propertindo.
Baca lebih lajut »
Warga Ngaku Diusir dari Kampung Bayam, Jakpro Klaim Sudah Ganti Untung Rp 13,9 MWarga hunian Kampung Susun Bayam (KSB) atau kampung bayam mengaku diusir oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta. PT Jakpro juga klaim sudah ganti rugi.
Baca lebih lajut »