Hakim menilai Terdakwa Agus Nupratria Adi Purnama tidak berterus terang selama proses persidangan dan juga tidak professional sebagai anggota Polri.
Hakim menilai terdakwa Agus Nupratria Adi Purnama tidak berterus terang selama proses persidangan dan juga tidak profesional sebagai anggota Polri.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Dua terdakwa tidak profesional profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . “Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.
Tidak hanya putusan pidana penjara 2 tahun, Hakim Ahmad Suhel juga mengatakan Agus Nurpatria diwajibkan membayar pidana denda Rp20 juta subsider dengan 3 bulan penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir JHakim Vonis Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Ari Nilai 3 Terdakwa Rusak CCTV Kasus Sambo Harus DibebaskanHakim Ari Muladi memberikan pendapat berbeda dalam vonis tiga terdakwa perusakan CCTV kasus Sambo. Hakim Ari menilai tiga terdakwa itu harusnya dibebaskan. Ini alasannya.
Baca lebih lajut »
Rotasi Jenderal di Mabes, Kapolri Angkat Teman Baiknya Jadi Bintang 3, Siapa yang Digeser?Rotasi Jenderal di Mabes, Kapolri Angkat Teman Baiknya Jadi Bintang 3, Siapa yang Digeser? rotasiPolri
Baca lebih lajut »
Mutasi Polri: Komjen Ahmad Dofiri, Pimpinan Sidang Etik Sambo Kini Jadi Irwasum PolriKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mutasi sejumlah perwira tinggi Polisi. Salah satu nama yang dimutasi adalah Komjen Pol Ahmad Dofiri. Ia dimutasi sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menggantikan Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang memasuki masa pensiun.
Baca lebih lajut »
Gantikan Irjen Dedi, Brigjen Sandi Nugroho Jadi Kepala Jubir PolriPolri kembali melakukan sejumlah rotasi dan mutasi kepada anggotanya, salah satunya jabatan Kepala Divisi Humas Polri.
Baca lebih lajut »
Polri Harus Baca Ini, Dasar Hukum Polri Mempertahankan Richard Eliezer Tak MendasarBambang Rukminto mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Richard Eliezer sebagai personel aktif.
Baca lebih lajut »