Menurut Gibran, jabatan gubernur penting untuk koordinasi antar-wilayah yang tidak...
KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan usulan Cak Imin untuk menghapus posisi gubernur.
Menurut Gibran, jabatan gubernur penting untuk koordinasi antar-wilayah yang tidak dapat diputuskan oleh masing-masing kepala daerah. Sebagai Wali Kota, Gibran mengaku kerap mendapat arahan dari gubernur. Menanggapi usulan Cak Imin, Gubernur Ganjar Pranowo bilang, lebih penting mengurus masalah masyarakat seperti kemiskinan dan pengangguran ketimbang membahas usulan penghapusan jabatan gubernur.
Menurut Ganjar usulan menghapus jabatan gubernur karena alasan kewenangan yang terbatas dan anggaran pemilihan gubernur yang besar bukanlah hal urgen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gibran-Ganjar Kompak Tolak Usulan Cak Imin soal Jabatan Gubernur DihapusUsulan penghapusan jabatan gubernur ditolak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Berikut pendapat mereka:
Baca lebih lajut »
KPU Depok Usul Tiga Model Penataan Dapil untuk Pemilu 2024Usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Depok untuk Pemilu 2024 menunggu persetujuan KPU RI
Baca lebih lajut »
Tampung Usulan Masyarakat, Ganjar Bakal Keliling JatengSetelah Musrenbang keliling ini, Ganjar Pranowo akan membuat program di masing-masing wilayah untuk menyelasaikan berbagai persoalan di Jateng.
Baca lebih lajut »
Rencanakan Pembangunan 2023, Ganjar Akan Keliling Jateng Tampung Usulan MasyarakatGanjar mengatakan, konsep Musrenbang keliling ini hanya ada di Jateng. Pasalnya, kata Ganjar, dalam Musrenbang biasanya pemerintah daerah yang mendatangi kantor pemerintah provinsi untuk memberikan usulan-usulannya.
Baca lebih lajut »
Usulan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil; Tanyakan ke Rakyat |Republika OnlineEmil berpendapat apa yang dirasakan elite politik belum tentu sama dengan rakyat.
Baca lebih lajut »
Usulan Revisi UU Desa Bukan Berfokus pada Perpanjangan Jabatan KadesWakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan substansi yang menjadi poin dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Baca lebih lajut »