Mulai 1 Juli 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM di 7 daerah di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi mulai 1 Juli 2024.
Mengingat pentingnya jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2024.
Aturan Bikin Sim Terbaru Syarat Bikin Sim Baru Bpjs Kesehatan BPJS Kesehatan Syarat Bikin SIM BPJS Kesehatan SIM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIMBPJS Kesehatan Cabang Kupang Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas Satlantas setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian Perpol Nomor 2 Tahun 2023
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diuji Coba Bulan DepanBPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Baca lebih lajut »
Syarat Perpanjang SIM Offline dengan BPJS KesehatanSIM tidak bisa diambil sampai pemohon telah mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Nunggak Tetap Bisa Urus SIM, Begini CaranyaMulai 1 Juli 2024, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, Begini Cara Cek KepesertaanKepesertaan aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Bikin SIMKepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca lebih lajut »