AG melaporkan Mario Dandy soal dugaan pencabulan. Ini alasan AG baru lapor usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan David.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya baru melaporkansekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.Namun dalam pelaporan hari ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan."Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dosen UGM Sebut Hakim Kasus Eks Pacar Mario Dandy Tak Paham, Anak Dianggap Orang DewasaDosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono menyebut hakim sidang AG dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tak paham peradilan anak.
Baca lebih lajut »
Laporan AG Pacar Mario Dandy Ditolak Penyidik Dua Kali, Begini Respons Kapolda MetroLaporan polisi yang dilayangkan anak AG terhadap Mario Dandy Satriyo ditolak dua kali di Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara. Dia menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario DandyPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan AG oleh Mario Dandy Satrio. Ada 4 bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Baca lebih lajut »
AG Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Pelecehan SeksualMario Dandy Satriyo dilaporkan oleh AG, mantan pacarnya atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca lebih lajut »
AG Kini Polisikan Mario Dandy Terkait PencabulanBelum kelar kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo nampaknya harus kembali menghadapi persoalan hukum.
Baca lebih lajut »