OJK ingatkan bakal menindak beberapa penyedia layanan pinjol.
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi- Otoritas Jasa Keuangan akan memberi sanksi terhadap 25 perusahaan Peer-to-peer Lending atau layanan pinjaman online yang rasio kredit macetnya di atas batas toleransi, melebihi 5%.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara OJK, Sarjito mengatakan, OJK akan menindak beberapa penyedia layanan pinjol tersebut agar segera menurunkan level TWP-nya."OJK akan langsung memberikan surat pembinaan dan meminta action plan dari P2P untuk segera menurunkan level TWP-nya." ungkap Sarjito kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu .Sarjito menambahkan, P2P Lending yang TWP-nya di atas 5% tersebut menjadi perhatian OJK karena level itu menjadi angka psikologis di sektor keuangan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun serta Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pada kesempatan sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Astronom Ungkap Sisa Umur Tata Surya, Nasib Manusia NgeriAstronom mengungkap sisa umur tata surya. Nasib manusia mengerikan. Seperti apa? Simak!
Baca lebih lajut »
Ngeri, Ada Pistol Berbentuk Mirip iPhone 14 ProPolisi Australia Barat menggerebek bandar narkoba. Tak disangka, mereka menemukan pistol berbentuk mirip iPhone 14 Pro. Seperti apa?
Baca lebih lajut »
Ngeri, Pria di Florida Meninggal Akibat Terinfeksi Amuba Pemakan OtakSeorang pria di Florida, AS, meninggal setelah terinfeksi amuba langka yang disebut sebagai amuba pemakan otak.
Baca lebih lajut »
Ramalan Ngeri Baba Vanga Dekati Kenyataan, Ini BuktinyaSejumlah ramalan menyeramkan tentang masa depan terus bermunculan. Apalagi, dunia tengah dilanda perang antara Rusia dan Ukraina.
Baca lebih lajut »