LBH Solo Raya hingga kini belum bisa menelusuri keberadaan kantor fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya.
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Solo Raya hingga saat ini belum bisa menelusuri keberadaan kantor financial technologi atau fintech Incash yang dianggap telah mempermalukan kliennya. Mereka berharap polisi bisa menelusuri keberadaan fintech ilegal tersebut.'Semua transaksi hanya melalui telepon,' kata Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra, Jumat, 26 Juli 2019.
Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel YI.Menurut Gede, pihaknya pernah mencoba mengundang penagih utang itu untuk bisa bertemu langsung. 'Tapi tidak direspon,' katanya. Hingga saat ini fintech itu terus melakukan penagihan melalui WhatsApp dengan kata-kata yang tidak sopan.Gede berharap polisi mampu menelusuri keberadaan perusahaan fintech tersebut. 'Semestinya bisa ditelusuri melalui nomor handphone yang digunakan,' katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Ada di Playstore, Dari Mana YI Unduh Aplikasi Fintech Incash?Dalam penelusuran Tempo, aplikasi fintech Incash itu tidak tersedia dalam Playstore di sistem Android maupun daftar fintech legal OJK.
Baca lebih lajut »
Kronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash - Tribun WowKronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »
Ini Isi Iklan yang Sebut Yuliana Rela Digilir untuk Lunasi Utang Pinjaman Online Incash Rp 1 Juta - Tribun WowKasus pinjaman online Yuliana, warga Solo viral di media sosial. Tak bisa membayar pinjaman, Yuliana diiklankan rela digilir untuk bayar utang
Baca lebih lajut »
Tak Ada di Playstore, Dari Mana YI Unduh Aplikasi Fintech Incash?Dalam penelusuran Tempo, aplikasi fintech Incash itu tidak tersedia dalam Playstore di sistem Android maupun daftar fintech legal OJK.
Baca lebih lajut »
Wanita yang Dipermalukan Fintech Ilegal Punya Utang Rp 30 JutaDenda keterlambatan pembayaran utang ke fintech bisa mencapai Rp 70 ribu per hari.
Baca lebih lajut »