DJP tengah merancang pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh 21.
Dengan skema itu, tercatat sebanyak sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib orang pribadi. Ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.
Simplifikasi ini menurutnya penting karena selama ini yang berubah dalam perhitungan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 berubah akibat adanya ketentuan dalam PTKP, seperti karena adanya istri dan tanggungan. "Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya," ucap Suryo.Tiba-tiba, Bos Mal Curhat Nasib Pedagang Kena Pajak Ini Itu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirjen Pajak: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Pajak Rp 25 Ribu SebulanDJP menegaskan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak terhadap gaji karyawan Rp 5 juta
Baca lebih lajut »
Kanwil DJP Sulselbartra telah lakukan penagihan 2.698 wajib pajakKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) sepanjang tahun 2022 telah memeriksa dan melakukan ...
Baca lebih lajut »
Penerimaan Pajak DJP Bengkulu dan Lampung Melebihi TargetKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2022 telah melebihi target.
Baca lebih lajut »
Dapat Fasilitas Ini Dari Kantor? Jangan Lupa Bayar Pajak!DJP tengah menyusun daftar detil barang yang akan tidak dikenakan pajak natura.
Baca lebih lajut »
Asal Usul Pajak Natura, Banyak Perusahaan Hindari Pajak Lewat Fasilitas Pegawai | merdeka.comSejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan asal-usul pemerintah menarik pajak atas fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Baca lebih lajut »
Tiba-tiba, Bos Mal Curhat Nasib Pedagang Kena Pajak Ini ItuBos Pakuwon Ungkap Pajak-Pajak yang Memberatkan Pengusaha Mal
Baca lebih lajut »