Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan, dijatuhi hukuman penjara 7 bulan dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Jepara atas tuduhan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Kasus ini terungkap dalam data Walhi yang menunjukkan peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Indonesia.
Suasana sidang vonis terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis . Dalam sidang itu, hakim menyatakan Daniel terbukti melakukan ujaran kebencian dan memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.Data ini dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pada periode 2014-2024. Ribuan orang tersebut terdiri atas 1.
Ragam pasal yang paling banyak menjerat mereka adalah Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tuduhan melakukan kekerasan saat aksi demonstrasi. Kemudian, Pasal 335 KUHP yang biasanya berkaitan dengan pencurian di perkebunan. Ada pula Pasal 28 atau Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang biasanya dituduh menyebar berita bohong melalui media sosial.
”Harus diakui memang benar karena di kepolisian belum ada aturan yang memandu polisi untuk menangani atau tidak menangani kasus-kasus terkait SLAPP,” kata Poengky.Petugas polisi menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing, 26 Agustus 2020.
Aktivis Lingkungan Hukuman Penjara Ujaran Kebencian Kasus ITE Kriminalisasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »
Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »
Tok! DPR Sahkan Revisi UU KementerianDPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU).
Baca lebih lajut »
RUU Kementerian Negara Disahkan, Kabinet Prabowo Bisa GemukDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU).Pengesahan itu diambil
Baca lebih lajut »
2.100 Aktivis Pembela Lingkungan DibunuhAda undang-undang baru di AS dan Uni Eropa yang ditujukan kepada para pembela HAM yang menjadikan mereka penjahat
Baca lebih lajut »
Punya Komitmen Perbaiki Ekosistem di Sulteng, Anwar Hafid Dapat Dukungan Aktivis LingkunganDukungan terhadap calon Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terus berdatangan, kali ini dari kalangan aktivis lingkungan.
Baca lebih lajut »