Fakih memastikan, teriakan yel-yel tersebut dilakukan di luar ruangan sidang.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih membenarkan adanya aksi teriakan yel-yel dari anggota Brimob saat digelarnya sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga anggota kepolisian. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fakih mengklaim, tidak ada perintah dari atasan untuk para anggota Brimob tersebut meneriakan yel-yel sebagai dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa. Fakih menyebut, para anggota Brimob yang meneriakan yel-yel tersebut adalah petugas yang berjaga di area PN Surabaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polrestabes Surabaya Sebut Yel-yel Brimob di Sidang Kanjuruhan Aksi SpontanPolrestabes Surabaya menyebut yel-yel anggota Brimob di sidang Kanjuruhan di PN Surabaya adalah aksi spontan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa.
Baca lebih lajut »
Aksi Anggota Brimob Teriaki Hakim dan Jaksa di Sidang Kanjuruhan Berbuntut PanjangPuluhan Brimob terliha meneriaki Hakim di Sidang Kanjuruhan. Berikut fakta-faktanya.
Baca lebih lajut »
Teriakan Yel-yel untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Brimob Ditegur PetugasTiga orang duduk sebagai terdakwa di sidang perkara Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Yel-yel Anggota Brimob Saat Sidang Kanjuruhan Berujung TeguranPara anggota Brimob yang hadiri sidang tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan ditegur PN Surabaya karena sorakan dan yel-yel penyemangat membuat ruangan gaduh.
Baca lebih lajut »
Teriakan Yel-Yel Personel Brimob di Sidang KanjuruhanJalannya sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, diwarnai teriakan yel-yel oleh puluhan personel Brimob Polda Jatim.
Baca lebih lajut »
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Berharap Kembali ke BrimobRichard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka terakhir yang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim dan divonis 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »