Hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah dibacakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seluruh sengketa
Penolakan sengketa Hanura melengkapi dan menutup daftar PHPU sembilan parpol di Sulsel yang tidak diterima.
Meski menerima, Mule menilai ada kejanggalan dari proses gugatannya di MK. Menurutnya, logika hakim mengalami perbedaaan antara di sidang MK pada pilpres dengan legislatif. “Saya hadirkan barang bukti 131 TPS C1 situng yang bermasalah. Tapi oleh hakim tidak dapat jadi alat bukti,” jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Akhiri Sidang Sengketa Hasil Pileg, Hanya 12 Gugatan yang DikabulkanSebanyak 260 gugatan dibacakan putusannya dalam sidang yang digelar selama empat hari pada 6-9 Agustus 2019.
Baca lebih lajut »
Sengketa Hasil Pileg, MK Tolak Permohonan Farouk MuhammadPenggelembungan suara bernar terjadi tetapi tidak mempengaruhi peringkat caleg.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Minta Putusan MK DihormatiLebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Hasil Liverpool Vs Norwich: The Reds Menang 4-1Liverpool mengawali kiprahnya di Premier League 2019/2020 dengan performa impresif. Menjamu tim promosi, Norwich City, The Reds menang 4-1.
Baca lebih lajut »