Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta Tiga terdakwa yang merupakan guru SMPN 1 Turi divonis satu tahun enam bulan penjara.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun.

Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY. Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka."Karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka yang dibuktikan dengan visum et repertum. Perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan,"kata Annas Mustaqim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Seorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraSeorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus susur sungai sempor yang menyebabkan 10 Siswa SMP Negeri 1 Turi di jatuhi vonis 1 tahun enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraDua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraVonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dua terdakwa ini dihukum dua tahun penjara.
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuKPK Tegaskan Vonis Eks Komisioner KPU Bukan Akhir Kasus Harun MasikuMantan caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka hingga saat ini masih buron.
Baca lebih lajut »

Timnas Indonesia U-19 Bakal Bertolak ke Korasia Akhir Agustus IniTimnas Indonesia U-19 Bakal Bertolak ke Korasia Akhir Agustus IniTimnas Indonesia U-19 akan terbang menuju Kroasia untuk menjalani pemusatan latihan
Baca lebih lajut »

Implementasi Qanun Aceh BRI Syariah Selesai Akhir 2020 |Republika OnlineImplementasi Qanun Aceh BRI Syariah Selesai Akhir 2020 |Republika OnlineSepanjang kuartal II 2020, BRIsyariah telah membuka 26 unit kerja baru di Aceh
Baca lebih lajut »

|em|Flyover|/em| Lenteng Agung dan Tanjung Barat Rampung Akhir 2020 |Republika Online|em|Flyover|/em| Lenteng Agung dan Tanjung Barat Rampung Akhir 2020 |Republika OnlineDua flyover di Jaksel itu diprediksi rampung dan bisa digunakan akhir tahun ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-27 19:40:04