Ridwan yang membakar mantan istri dan pacarnya dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku yang membakar mantan istrinya berinisial DW itu, kabur usai melakukan aksi kejamnya.
Pelarian Ridwan berhenti kala petugas gabungan menyisir tiap sudut Ibu Kota yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya. "Butuh waktu sekitar 36 jam, kami berhasil mendapatkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Underpass Dewi Sartika Depok Belum Dioperasikan, Ridwan Kamil: Ada Pengerjaan ArtworkGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Underpass Dewi Sartika sebenarnya sudah selesai sejak akhir Desember 2022.
Baca lebih lajut »
Pembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman MatiDalam rilis yang digelar, polisi mengungkapkan motif tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban.
Baca lebih lajut »
Tersangka Pembakar Orang di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaTersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan, Jakarta Utara, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Kronologi Pelarian Ruslan dari Lapas Pangkalan Bun, Jebol Dinding dengan Sendok, Curi Senjata SipirMeski tangannya diborgol, Ruslan perlahan menjebol dinding kamar sel tahanan menggunakan sendok.
Baca lebih lajut »
Kabur, Dua Maling Motor di Bima DitembakPelarian EA Alias B, 24 tahun dan A, 22 tahun, warga Kecamatan Sape, Bima berakhir.
Baca lebih lajut »
Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di PenjaringanMuhammad Ridwan (43) tersulut rasa cemburu hingga ia akhirnya nekat membakar mantan istrinya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »