Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
JawaPos.com – Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap kliennya. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Kapolres Bukittinggi itu dihukum dengan 20 tahun penjara.
“Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme praacara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini,” imbuhnya. Menjawab hal itu, Kuasa Hukum Dody menyatakan akan menyampaikan permohonan tersebut dalam agenda tersendiri.
Baca juga:Teddy Minahasa Coba Pengaruhi Ayah-Istri Dody PrawiranegaraSebelumnya, Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan di Kasus Narkoba Teddy Minahasa Hari IniSidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini merupakan perkara nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt, bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Baca lebih lajut »
[LIVE] AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti Jalani SIdang Tuntutan Hari IniMantan Kapolres Bukittinggi itu terseret dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang menurut Dody adalah perintah dari atasannya yaitu Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy MinahasaMantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa
Baca lebih lajut »
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Dody PrawiranegaraJaksa beberkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi.
Baca lebih lajut »
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp 2 MiliarTerdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU, karena terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne DodyPrawiranegara TeddyMinahasa
Baca lebih lajut »