AKBP Achiruddin Divonis Bebas, Hakim Sebut Jaksa Salah Tuntut Orang

Indonesia Berita Berita

AKBP Achiruddin Divonis Bebas, Hakim Sebut Jaksa Salah Tuntut Orang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 70%

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin pada kasus perniagaan solar subsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa tak bisa membuktikan keterlibatan Achiruddin

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada kasus perniagaan solar bersubsidi, di Medan, Sumatera Utara, Senin .

Majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Achiruddin dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, kata Oloan, mobil itu terbukti mengumpulkan, menyimpan, dan mengangkut biosolar bersubsidi sebanyak ribuan liter setiap hari. Mobil boks itu dikemudikan atau dioperasikan oleh seseorang bernama Jupang. Karena di luar perintah Achiruddin, kata Oloan, pertanggungjawaban perbuatan itu berada pada si penerima perintah, dalam hal ini Jupang. Tentang isi perintah hanya diketahui Achiruddin dengan Jupang. “Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” katanya.

“Akan tetapi, penyediaan dan pendistribusian minyak konden bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal dakwaan ini,” kata Oloan. Atas putusan bebas itu, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk menerima atau mengajukan kasasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim PN Medan vonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara BBMHakim PN Medan vonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara BBMMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar ...
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Di Kasus BBMHakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan Di Kasus BBMJaksa sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara 6 tahun
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud SyukurHakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud SyukurAchiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca lebih lajut »

Hakim Bebaskan AKBP Achiruddin di Kasus Timbun Solar Ilegal di MedanHakim Bebaskan AKBP Achiruddin di Kasus Timbun Solar Ilegal di MedanEks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi.
Baca lebih lajut »

Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis BebasKasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis BebasJPNN.com : Hakim meminta sejumlah barang bukti milik AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara BBM dikembalikan.
Baca lebih lajut »

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Langsung Sujud SyukurAKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM, Langsung Sujud SyukurMajelis hakim memvonis terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal dengan jenis solar subsidi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:43:02