AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar subsidi dengan pidana selama 6 tahun.
Biarkan Anaknya Aniaya Temannya, AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara
Selain hukuman penjara, perwira polisi melati dua itu juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara. Randi mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan Achiruddin adalah lantaran menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar."Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat dan memberantas segala tindakan penyelewengan BBM bersubsidi," ucap Randi.
Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman, hendak menjual mobil box merek Daihatsu Delta, pada bulan September 2022. Kemudian, terjadi transaksi jual-beli beli mobil box seharga Rp 38 juta. Selanjutnya, mobil box itu modifikasi digunakan untuk mengangkut BBM ilegal dengan dilengkapi 2 unit baby tangki dan pompa.
Dimana, gudang tersebut tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin. Kasus BBM Ilegal terungkap dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral. Kemudian, mobil box itu juga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar BersubsidiEks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut terkait kasus penimbunan solar bersubsisi secara ilegal.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar SubsidiJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar IlegalPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun PenjaraPerwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman sebegini atas perkara solar ilegal yang ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta Kasus PenganiayaanJPU menuntut AKBP Achiruddin membayar Rp 52,3 juta. Biaya itu merupakan restitusi di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca lebih lajut »
AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi
Baca lebih lajut »