"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 21 bulan," ujar JPU Rahmi
Hasibuan dituntut pidana penjara selama 21 bulan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Rahmi Shafrina mengatakan, terdakwa Achiruddin Hasibuan juga membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga sebesar Rp 52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan. Pasal 56 ayat KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan. Pada tanggal 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.
Achiruddin lantas memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjaraJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan ...
Baca lebih lajut »
5 Amalan Bulan Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAWRabiul Awal merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ada amalan yang bisa dikerjakan di bulan Rabiul Awal. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Keutamaan Bulan Rabiul Awal dan Peristiwa di BaliknyaUmat Islam tengah memasuki bulan Rabiul Awal 1445 H. Bulan ini memiliki sejumlah keutamaan.
Baca lebih lajut »
Keutamaan Bulan Rabiul Awal dan Cara Memperingati Maulid Nabi MuhammadRabiul Awal merupakan bulan ketiga setelah bulan Muharram dan Safar dalam sistem penanggalan Hijriah. Bulan tersebut biasa disebut sebagai bulan Maulid, bulan kelahiran Nabi Muhammad Saw
Baca lebih lajut »