Ajun Komisaris Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Markas Besar Polri. Putusan ini berdasarkan tindakan Dadang menembak koleganya, yang menyebabkan kematian korban.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara RI. Pemberhentian itu sebagai putusan dari sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mabes Polri, Selasa , pukul 09.00 WIB.
”Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Sandi.Ajun Komisaris Dadang Iskandar seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Selasa di Jakarta. Di dalam sidang KKEP tersebut, Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Sebagaimana diberitakan, Dadang menembak koleganya, Ryanto , yang menyebabkan Ryanto tewas.
Setelah melalui persidangan yang memakan waktu hingga 10 jam itu, atau sekitar pukul 19.40 WIB, Dadang keluar dari ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan didampingi petugas. Kepalanya tampak tertunduk.Seusai sidang kode etik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyampaikan, Dadang menjalani sidang etik mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Trans National Crime Center , Mabes Polri.
Dadang Iskandar Polres Solok Selatan Kode Etik Polisi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tembakan Korban Kematian
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ajun Komisaris Dadang Iskandar Diberhentikan Tanpa HormatAjun Komisaris Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, diberhentikan tanpa hormat dari Kepolisian Negara Indonesia setelah sidang kode etik di Mabes Polri yang berlangsung selama 10 jam. Pemberhentian ini disebabkan oleh tindakannya menembak koleganya yang menyebabkan kematian korban.
Baca lebih lajut »
Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak HormatBerita Penembak Mati AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dipecat dengan Tidak Hormat terbaru hari ini 2024-11-26 20:40:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kondisi Terkini AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres SolselKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) bernama AKP Ulil Ryanto Anshari.
Baca lebih lajut »
Brigjen TNI Elphis Rudy: AKP Dadang Iskandar Pengkhianat Polri, Kebiasaan Menembak Mati!Brigjen TNI Elphis Rudy meminta Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar. Elphis menilai AKP Dadang adalah seorang pengkhianat karena dengan mudahnya mengeksekusi tanpa ampun.
Baca lebih lajut »
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan KauBerita Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau terbaru hari ini 2024-11-23 00:00:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok SelatanBerita AKP Dadang Iskandar Resmi Jadi Tersangka Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan terbaru hari ini 2024-11-23 16:21:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »