Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih.
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terhadap gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Gerindra batal dilaksanakan hari ini. Pembatalan itu disebabkan pihak penggugat akan mengajukan saksi tambahan dalam sidang tersebut.'Kami mau mengajukan tambahan saksi,' kata kuasa hukum penggugat Yunico Syahrir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Hakim lalu memutuskan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 14 Agustus mendatang.'Saya belum tahu orangnya siapa , lihat saja di sidang berikutnya,' ujar Yunico kepada wartawan usai sidang. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.Mulanya ada 14 caleg yang mengajukan gugatan perdata pada 26 Juni 2019, termasuk Mulan Jameela.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan PutusanBaik pihak penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi di sidang yang sama, yaitu pada Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Versus Gerindra DitundaMajelis hakim menunda putusan gugatan Mulan Jameela dan kader Gerindra lainnya dalam sidang gugatan terhadap pengurus partai karena masih ingin hadirkan saksi.
Baca lebih lajut »
Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Versus Gerindra DitundaMajelis hakim menunda putusan gugatan Mulan Jameela dan kader Gerindra lainnya dalam sidang gugatan terhadap pengurus partai karena masih ingin hadirkan saksi.
Baca lebih lajut »
Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan PutusanBaik pihak penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi di sidang yang sama, yaitu pada Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »
KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MKKomisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perselisihan hasil ...
Baca lebih lajut »
KPU: Putusan MK Soal Edit Foto Caleg akan Jadi RujukanPutusan ini akan dijadikan evaluasi untuk dasar menyusun aturan teknis foto.
Baca lebih lajut »