'Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021.'
Suara.com - Presiden Joko Widodo disebut telah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR. Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat. Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Sudah Kirim Surat ke DPR RI untuk Bahas RUU Perubahan UU ITE“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” kata Mahfud dalam keterangannya
Baca lebih lajut »
Jokowi Telah Kirim Surat Presiden Pembahasan RUU ITE ke DPRJokowi mengirim Surpres tersebut kepada DPR pada 16 Desember 2021. Menurut Mahfud, Jokowi meminta agar para wakil rakyat itu membahasnya.
Baca lebih lajut »
PALSU! Surat Bawaslu untuk Jember , Tangkap Penyebar SuratPenelusuran Jawa Pos Radar Jember, kabar itu mencuat begitu surat dengan kop surat Bawaslu menyebar ke media massa. Kabar semakin menguat begitu ada screenshot pesan yang datang dari nomor yang “dinamai Faida”. Kabar hoax itu terus bergulir, dan hoax terekstrem yaitu menyebut Bupati Hendy dibatalkan.
Baca lebih lajut »
Pria Mengaku Anggota BIN Diamankan Saat Ingin Mengurus Surat TilangKedatangan RVM untuk mengambil STNK kendaraan milik temannya yang terkena tilang di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun.
Baca lebih lajut »
Polisi Usut Surat Berkop Kementerian jadi Senjata Tipu Investor Alkes hingga Rp1,2 T | merdeka.comSelain adanya SPK Kementerian, lanjut Ahmad, para korban juga tergiur oleh janji keuntungan yang besar mencapai 30 persen dari modal. Sebab itu, mereka menggelontorkan dana tanpa pikir panjang.
Baca lebih lajut »
Polisi Dalami Surat Kementerian di Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Rp 1,2 TPolisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan investasi bodong sunmod alkes yang merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.
Baca lebih lajut »