Ajudan Pribadi Ditangkap, Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Mewah Rp1,3 Miliar TempoVideo
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar terkait kasus penipuan dan penggelapan, Minggu 12 Maret 2023.
Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz. Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah. AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
Terbujuk dengan rayuan Ajudan Pribadi, AL lantas menyetorkan uang ke yang bersangkutan sebanyak tiga kali dengan total menjadi Rp1,35 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sebelum Ditangkap, Ajudan Pribadi Ternyata Pernah Terlibat Kasus Pencurian, tapi Bukan PelakuKasus yang menyeret Ajudan Pribadi kali ini menjadi ironi. Pasalnya, pada kasus pencurian di 2021 lalu, dia memaafkan pelaku yang mencuri ponsel miliknya.
Baca lebih lajut »
Ditangkap karena Penipuan, Ajudan Pribadi Juga Pernah Terlibat Kasus PencurianSelebgram Ajudan Pribadi diamankan di Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang. Pria bernama Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di Makassar.
Baca lebih lajut »
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Penipuan hingga Rp 1,3 MiliarSeorang selebgram berinisial A yang diduga Akbar Pera ditangkap atas dugaan penipuan. Akbar Pera selama ini dikenal sebagai pemilik akun Ajudan Pribadi.
Baca lebih lajut »
Terlibat Kasus Penipuan, Ini Profil dan Fakta Menarik Selebgram Ajudan PribadiSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram yang bernama Ajudan Pribadi dalam kasus dugaan penipuan.
Baca lebih lajut »
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus PenipuanSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Baca lebih lajut »