AJI meminta pemerintah tak ragu sanksi perusahaan yang tak bayar THR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers mendesak perusahaan media membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai peraturan. Berdasarkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan Baca Juga Selain itu, AJI dan LBH Pers juga mendesak pemerintah mengawasi pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Senin . Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 17 Mei 2020, menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan pekerja media terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan.
Asnil melanjutkan, banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu.
AJI Jakarta dan LBH Pers melihat, segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat. Hal ini harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pernyataan Polda Metro Jaya soal Polisi Minta THR kepada PengusahaSelian soal polisi minta THR, ada juga koemntar Polda Metro Jaya tentang organisasi kemasyarakatan. polisimintaTHR
Baca lebih lajut »
ASN di Kaltim Dilarang Terima dan Minta THR dari PerusahaanPemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima ataupun meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri
Baca lebih lajut »
AJI: Media Televisi Paling Banyak Kena Aduan dari Pekerja |Republika OnlineAduan terbanyak yang diterima AJI dari pekerja media terkait pembayaran THR
Baca lebih lajut »
Sudin Nakertrans Jaksel Terima Satu Pengaduan THR |Republika OnlinePengusaha diharapkan tak manfaatkan Covid-19 untuk tidak membayar THR karyawan.
Baca lebih lajut »
THR Lebaran Dicicil Dua Kali, Pekerja di Jaksel Lapor Sudin NakertransPihak Sudin Nakertrans akan memastikan, apakah perusahaan memang terdampak Covid-19 atau hanya mencari-cari alasan untuk menunda pembayaran THR.
Baca lebih lajut »
Hore, PNS Kemenkop dan UKM Terima THR Hari IniPegawai Kementerian Koperasi dan UKM akan mendapatkan jatah THR hari ini
Baca lebih lajut »